PEDOMAN PELAKSANAAN
NARAKARYA
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Nomor 201 Tahun 2011 pada tanggal 28 Oktober 2011
Tentang sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka, Kursus Pembina
Gerakan Pramuka Mahir adalah Kursus bagi anggota Dewasa agar dapat membina
peserta didik, terdiri dari dua jenjang dan merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan. :
a.
Jenjang pertama
kursus bagi Pembina Pramuka
adalah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD). KMD diselenggarakan
bagi anggota dewasa dan pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus
depan. Lulusan KMD wajib mengikuti Narakarya I. Narakarya I merupakan masa
pengembagan bagi lulusan KMD dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
setelah seseorang menyelesaikan KMD. Lulusan KMD memiliki kewajiban untuk
melaksakan tugas-tugas sebagai Pembina minimal selama 6 bulan didampingi
seorang pelatih Pembina yang ditugaskan oleh Kwarcabnya, Setelah menyelesaikan
Narakarya I, berhak mendapatkan :
1)
Surat Keterangan
2)
Surat Hak Bina (SHB)
3)
PIN
b.
Jenjang kedua Kursus bagi Pembina Pramuka adalah
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML). Seseorang dapat mengikuti
KML dengan persyaratan telah menyelesaikan Narakarya I yang dibuktikan dengan
surat Keterangan. Narakarya II merupakan masa pemantapan bagi lulusan KML dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseoarang menyelesaikan KML.
Lulusan KML memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Pembina
minimal selama 6 bulan didampingi oleh seorang Pelatih Pembina yang ditugaskan
oleh Kwarcabnya.
B. TUJUAN
1.
Agar peserta luluan KML dapat mempraktekan pengetahuan
dasar kepramukaan dalam satuannya
2.
Mendapat pengalaman praktis membina satuan Pramuka
sesuai golongannya
3.
Menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan KMD / KML
C. MACAM KEGIATANNYA
1.
Lulusan KMD / KML melaporkan diri ke Kapusdiklatcab,
dengan menyertakan foto copy ijazah KMD / KML dan Surat Pengajuan diri untuk
mengikuti Narakarya I / II
2.
Lulusan KMD / KML mendapat Surat Keputusan dari
Kapusdiklatcab sebagai peserta Narakarya I / II dan didampingi Pelatih
Konsultan Lapangan.
3.
Peserta Narakarya I / II membuat Program : Program Kerja
Tahunan Gugus Depan, Program Semester Satuan Binaan, dan Rencana Kegiatan
Mingguan
4.
Peserta Narakarya I / II melaksanakan kegiatan
Mingguan.
5.
Peserrta Narakarya I / II membuat Lookbook untuk
mencatat semua aktifitas kegiatannya yang berkaitan dengan Pengenbangan diri,
Bina Satuan dan Bina Masyarakat
6.
Setiap bulan peserta Narakarya I / II Membuat Laporan
dan Evaluasi Kegiatan Mingguan kepada Pelatih Konsultan Lapangan ( PKL)
D. ISI LAPORAN BULANAN NARAKARYA
1.
Program Kerja Satuannya selama 6 bulan, Rencana giat
Mingguan, Pelaksanaan dan Evaluasinya.
2.
Administrasi Satuannya ( Buku Induk, Buku Inventaris,
Buku Keuangan, Lookbook, Buku Kehadiran dll ).
3.
Laporan Latihan Bersama / Kunjunagn dengan satuan lainnya
4.
Laporan mengikuti/ menghadiri acara kegiatan yang
diadakan oleh Pelatih Konsultan Lapangan.
5.
Membuat Notulensi Rapat-rapt dan Berita Acara
melaksanakan Pelantikan-pelantikan
Pedoman Narakarya II