Friday, 24 May 2013

Pedoman Narakarya Pramuka

PEDOMAN PELAKSANAAN
NARAKARYA

A.      PENDAHULUAN
Berdasarkan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Nomor 201  Tahun 2011 pada tanggal 28 Oktober 2011 Tentang sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka, Kursus Pembina Gerakan Pramuka Mahir adalah Kursus bagi anggota Dewasa agar dapat membina peserta didik, terdiri dari dua jenjang dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. :

a.    Jenjang pertama  kursus bagi  Pembina Pramuka adalah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD). KMD diselenggarakan bagi anggota dewasa dan pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan. Lulusan KMD wajib mengikuti Narakarya I. Narakarya I merupakan masa pengembagan bagi lulusan KMD dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseorang menyelesaikan KMD. Lulusan KMD memiliki kewajiban untuk melaksakan tugas-tugas sebagai Pembina minimal selama 6 bulan didampingi seorang pelatih Pembina yang ditugaskan oleh Kwarcabnya, Setelah menyelesaikan Narakarya I, berhak mendapatkan :
1)   Surat Keterangan
2)   Surat Hak Bina (SHB)
3)   PIN

b.    Jenjang kedua Kursus bagi Pembina Pramuka adalah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML). Seseorang dapat mengikuti KML dengan persyaratan telah menyelesaikan Narakarya I yang dibuktikan dengan surat Keterangan. Narakarya II merupakan masa pemantapan bagi lulusan KML dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan setelah seseoarang menyelesaikan KML. Lulusan KML memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Pembina minimal selama 6 bulan didampingi oleh seorang Pelatih Pembina yang ditugaskan oleh Kwarcabnya.

B.      TUJUAN
1.    Agar peserta luluan KML dapat mempraktekan pengetahuan dasar kepramukaan dalam satuannya
2.    Mendapat pengalaman praktis membina satuan Pramuka sesuai golongannya
3.    Menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan KMD / KML

C.       MACAM KEGIATANNYA
1.    Lulusan KMD / KML melaporkan diri ke Kapusdiklatcab, dengan menyertakan foto copy ijazah KMD / KML dan Surat Pengajuan diri untuk mengikuti Narakarya I / II
2.    Lulusan KMD / KML mendapat Surat Keputusan dari Kapusdiklatcab sebagai peserta Narakarya I / II dan didampingi Pelatih Konsultan Lapangan.
3.    Peserta Narakarya I / II membuat Program : Program Kerja Tahunan Gugus Depan, Program Semester Satuan Binaan, dan Rencana Kegiatan Mingguan
4.    Peserta Narakarya I / II melaksanakan kegiatan Mingguan.
5.    Peserrta Narakarya I / II membuat Lookbook untuk mencatat semua aktifitas kegiatannya yang berkaitan dengan Pengenbangan diri, Bina Satuan dan Bina Masyarakat
6.    Setiap bulan peserta Narakarya I / II Membuat Laporan dan Evaluasi Kegiatan Mingguan kepada Pelatih Konsultan Lapangan ( PKL)

D.      ISI LAPORAN BULANAN NARAKARYA
1.    Program Kerja Satuannya selama 6 bulan, Rencana giat Mingguan, Pelaksanaan dan Evaluasinya.
2.    Administrasi Satuannya ( Buku Induk, Buku Inventaris, Buku Keuangan, Lookbook, Buku Kehadiran dll ).
3.    Laporan Latihan Bersama / Kunjunagn dengan satuan lainnya
4.    Laporan mengikuti/ menghadiri acara kegiatan yang diadakan oleh Pelatih Konsultan Lapangan.
5.    Membuat Notulensi Rapat-rapt dan Berita Acara melaksanakan Pelantikan-pelantikan


Bagi pembina yang sudah melaksanakan kegiatan KMD / KML harus mengikuti kegiatan pengembangan berupa NARAKARYA berikut file pedoman pelaksanaannya (free download) 
Pedoman Narakarya I
Pedoman Narakarya II