Sunday, 4 August 2024

KUNCI SKU PENGGALANG RAMU NOMOR 10

Kunci SKU Penggalang Ramu Nomor 10

Dapat menyebutkan tanda-tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan golongan dan tingkatannya



A.  Tanda-tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka

1.   Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda‑tanda yang di kenakan dalam pakaian seragam pramuka.

Fungsinya untuk menunjukkan diri seseorang anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang dimilikinya.

2.   Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi:

a.    Tanda Umum

Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, putera maupun puteri.

b.   Tanda Satuan

Yaitu tanda yang dapat menunjukkan satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai dengan satuan tingkat Nasional.

c.    Tanda Jabatan

Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.

d.   Tanda Kecakapan

Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.

e.    Tanda Kehormatan

Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.

 

B.  Kelompok dan Macam tanda pengenal.

Berbagai macam tanda pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu.

1.   Tanda Umum meliputi : Tanda tutup kepala, setangan leher, atau pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda kepramukaan sedunia (Putera dan Puteri).

2.   Tanda Satuan meliputi : Tanda barung, regu, sangga, dan tanda satuan terkecil lainnya tanda gugusdepan, kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida dan Satuan Karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar biasa dan tanda satuan lainnya.

3.   Tanda Jabatan meliputi : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung, regu, sangga, dan lain‑lain. Tanda pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan Karya, Tanda Keanggotan, dewan kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda Pelatih pembina Pramuka, Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan lainnya.

4.   Tanda Kecakapan meliputi:

a.    Tanda Kecakapan Umum

Pramuka Siaga: Mula, Bantu dan Tata.

Pramuka Penggalang: Ramu, Rakit dan Terap.

Pramuka Penegak: Bantara dan Laksana.

Pramuka Pandega: Pandega.

Pembina Pramuka: Mahir Dasar dan Lanjutan.

b.   Tanda Kecakapan Khusus :

Pramuka Siaga: Tidak bertingkat.

Pramuka Penggalang: Purwa. Madya dan Utama.

Pramuka Penegak: Purwa. Madya dan Utama.

Pramuka Pandega: Purwa. Madya dan Utama.

Instruktur: Muda dan Dewasa.

Pelatih Pembina Pramuka: Dasar dan Lanjutan.

Tanda Kecakapan: Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.

5.   Tanda kehormatan meliputi:

a.    Untuk peserta didik: Tanda penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana Tahunan Lencana Wiratama, dan Lencana teladan.

b.   Untuk orang dewasa meliputi: Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa, Lencana Wiratama, Lencana Jasa (Darma bakti, Melati dan Tunas kencana).

6.   Bentuk ukuran warna dan persyaratan untuk menerima tanda pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam PP tersendiri.


0 komentar

Post a Comment