Kunci SKU Penggalang Ramu Nomor
10
Dapat menyebutkan tanda-tanda
pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan golongan dan tingkatannya
A. Tanda-tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka
1. Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah tanda‑tanda yang di kenakan
dalam pakaian seragam pramuka.
Fungsinya untuk menunjukkan
diri seseorang anggota Gerakan Pramuka, satuan, kemampuan, tanggungjawab,
daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan jang
dimilikinya.
2. Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi:
a. Tanda Umum
Yaitu tanda
yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah
dilantik, putera maupun puteri.
b. Tanda Satuan
Yaitu tanda
yang dapat menunjukkan satuan/kwartir tertentu tempat seorang anggota Pramuka
tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di gugusdepan
sampai dengan satuan tingkat Nasional.
c. Tanda Jabatan
Yaitu tanda
yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan
Pramuka.
d. Tanda Kecakapan
Yaitu tanda
yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan
usaha seorang Pramuka, dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
e. Tanda Kehormatan
Yaitu tanda
yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas
jasa, darma bakti, dan lainnya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi
Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara dan
umat manusia.
B. Kelompok dan Macam tanda pengenal.
Berbagai macam
tanda pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan dalam 5 kelompok, yaitu.
1. Tanda Umum meliputi : Tanda tutup kepala, setangan leher, atau pita
leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda kepramukaan sedunia (Putera dan
Puteri).
2. Tanda Satuan meliputi : Tanda barung, regu, sangga, dan tanda satuan
terkecil lainnya tanda gugusdepan, kwartir dan majelis Pembimbing, Tanda krida
dan Satuan Karya, lencana daerah dan tanda wilayah, tanda satuan pramuka luar
biasa dan tanda satuan lainnya.
3. Tanda Jabatan meliputi : Tanda pemimpin dan wakil pemimpin ; Barung,
regu, sangga, dan lain‑lain. Tanda pemimpin dan wakil pemimpin Krida dan Satuan
Karya, Tanda Keanggotan, dewan kerja T/D, Tanda Pembina dan Pembantu Pembina :
Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega dan Tanda Pembina Gugusdepan Pramuka. Tanda
Pelatih pembina Pramuka, Tanda andalan dan pembantu andalan dan tanda jabatan
lainnya.
4. Tanda Kecakapan meliputi:
a. Tanda Kecakapan Umum
Pramuka Siaga:
Mula, Bantu dan Tata.
Pramuka
Penggalang: Ramu, Rakit dan Terap.
Pramuka
Penegak: Bantara dan Laksana.
Pramuka
Pandega: Pandega.
Pembina
Pramuka: Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus :
Pramuka Siaga:
Tidak bertingkat.
Pramuka
Penggalang: Purwa. Madya dan Utama.
Pramuka
Penegak: Purwa. Madya dan Utama.
Pramuka
Pandega: Purwa. Madya dan Utama.
Instruktur:
Muda dan Dewasa.
Pelatih Pembina
Pramuka: Dasar dan Lanjutan.
Tanda
Kecakapan: Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
5. Tanda kehormatan meliputi:
a. Untuk peserta didik: Tanda penghargaan mengikuti kegiatan, Lencana
Tahunan Lencana Wiratama, dan Lencana teladan.
b. Untuk orang dewasa meliputi: Lencana tahunan, Lencana Pancawarsa,
Lencana Wiratama, Lencana Jasa (Darma bakti, Melati dan Tunas kencana).
6. Bentuk ukuran warna dan persyaratan untuk menerima tanda pengenal
Gerakan Pramuka diatur dalam PP tersendiri.
0 komentar
Post a Comment