Pembagian Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
a.
Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan
berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b.
Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1)
Ketua
(a) Memimpin dan
mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan
seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan
Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
2)
Wakil Ketua
(a)
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b)
Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c)
Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartirnya.
3)
Sekretaris
(a)
Melaksanakan mekanisme administrasi
kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b)
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua
berhalangan.
4)
Bendahara
(a)
Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b)
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris berhalangan.
5)
Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam
memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai
bidang masing-masing.
6)
Anggota Bidang
(a)
Melaksanakan tugas bidang
(b)
Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan
kebijaksanaan bidang.