Fungsi Bidang diatur
sebagai berikut :
1) Bidang Kajian
Kepramukaan
(a) Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan
pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan
mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Bidang Kegiatan
Kepramukaan
(a) Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan
dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
(b) Bertanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
3) Bidang Pengabdian
Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan
berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir
melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4) Bidang Evaluasi dan
Pengembangan
(a) Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas
kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.