Wednesday, 23 April 2014

Fungsi Bidang dalam Dewan Kerja

Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1)   Bidang Kajian Kepramukaan
(a)     Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b)     Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2)   Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b)   Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3)   Bidang Pengabdian Masyarakat
(a)    Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b)   Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4)   Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b)   Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.