1.
Peran
Pembina Pramuka
a.
Pembina
Pramuka adalah anggota dewasa yang langsung bergiat bersama peserta didik,
membimbing, memberikan dukungan dan fasilitas agar para peserta didik dapat
bergiat dengan teman-teman dalam satuannya dengan riang gembira, tekun,
terjamin keselamatannya, sehingga acara kegiatan tersebut dapat dilaksanakan
dengan lancar dan menghasilkan kepuasan batin pada semua peserta didik.
b.
Dalam
memberikan bimbingan dan bantuan agar peserta didik dapat melaksanakan kegiatan
sebagaimana yang diharapkan, Pembina Pramuka menggunakan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kiasan Dasar dan Sistem Among, sehingga lewat
kegiatan yang disajikan Pembina Pramuka dapat mendidikan sikap dan perilaku
yang dilandasi kematangan spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial.
c.
Pembina
Pramuka hendaknya peka terhadap kebutuhan peserta didiknya, menerima dan mau
mengerti (acceptance-understanding) terhadap kebutuhan peserta didik.
d.
Pembina
Pramuka sebagai pelaksana kebijakan Gerakan Pramuka yang terdepan mengemban tugas
untuk memberikan pendidikan agar peserta didik menjadi:
1) manusia
berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur,
2) warga
negara Rebuplik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
kesatuan rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna.
e.
Dengan
demikian peranan Pembina Pramuka dapat disimpulkan, sebagai berikut:
1) Pembina
Pramuka adalah anggota dewasa yang terlibat langsung dalam kegiatan kepramukaan
dengan memperhatikan terpenuhinya kebutuhan peserta didik, ialah terciptanya
kegiatan yang bersifat kekinian, menarik, dan menantang.
2) Pembina
Pramuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan dan
Sistem Among, mendayagunakan kegiatan peserta didik menjadi media pendidikan.
3) Pembina
Pramuka adalah sukarelaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap
prinsip-prinsip dalam kepramukaan dan sebagai mitra peserta didik sangat peduli
terhadap kebutuhan mereka, serta dengan penuh kesabaran: memotivasi,
membimbing, membantu dan memfasilitasi kegiatan sehingga kegiatan peserta didik
dapat berjalan dengan lancar, sukses dan terjaga keselamatannya.
2.
Tugas
Pembina Pramuka
a.
Pembina
Pramuka mempunyai tugas membina pramuka dengan menggunakan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem Among, dan berkewajiban selalu
memperhatikan tiga pilar kegiatan kepramukaan, ialah: kegiatan kepramukaan
harus modern (kekinian, baru, tidak ketinggalan jaman), bermanfaat bagi
peserta didik dan masyarakat lingkungannya, dan adanya ketaatan pada
Kode Kehormatan Pramuka.
b.
Pembina
Pramuka bertugas dengan sukarela menepatkan posisinya sebagai mitra
peserta didik untuk dapat memfungsikan diri peserta didik sebagai subyek
pendidikan, karena pada hakekatnya kepramukaan adalah pendidikan sepanjang hayat
dan oleh karena itu peserta didik harus disiapkan sejak dini bahwa merekalah
yang akan mendidik diri mereka sendiri.
c.
Sebagai
mitra peserta didik pembina pramuka bertugas untuk selalu memberikan motivasi,
stimulasi, bimbingan, bantuan dan menyediakan fasilitas kegiatan.
d.
Pembina
Pramuka berkewajiban membantu Gugusdepan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan
hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali pramuka dan
masyarakat.
3.
Tanggung
jawab Pembina Pramuka
Dalam
melaksanakan peran dan tugasnya, tanggung jawab Pembina Pramuka ialah sebagai
berikut:
Pembina
Pramuka bertanggung jawab atas:
a.
terselenggaranya
kepramukaan pada satuan pramuka ialah sebagai berikut.
b.
tetap
terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada
semua kegiatan pramuka
c.
terselenggaranya
kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan
Pramuka , akan menjadi media pembinaan pengembangan mental-spiritual-moral,
pisik, intelektual, emosional, dan sosial, sehingga peserta didik akan memiliki
kematangan dalam upaya peningkatan kemandiriannya serta aktivitasnya di
masyarakat.
d.
terwujudnya
peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, yang setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat
yang baik berguna.
e.
dalam
melaksanakan tugasnya Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha
Esa, Masyarakat, Pembina Gugusdepan dan diri pribadinya sendiri.
4.
Oleh
karena peran, tugas dan tanggung jawab Pembina Pramuka dapat dikatakan cukup
berat, maka dalam kegiatannya diatur sebagai berikut:
a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 20 tahun dan
Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 16 tahun
Dalam
Perindukan Siaga diperlukan 1 orang Pembina Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina
Siaga.
b. Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 21 tahun,
dan pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurang berusia 20 tahun.
Dalam
Pasukan Penggalang diperlukan 1 orang Pembina Penggalang dan 2 orang Pembantu
Pembina Penggalang
c. Pembina Penegak sekurang-kurang berusia 25 tahun dan
Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
Dalam
Ambalan Penegak diperlukan 1 orang Pembina Penegak dan 1 orang Pembantu Pembina
Penegak.
d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun dan
Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 25 tahun.
Dalam
Rencana Pandega diperlukan 1 orang Pembina Pandega dan 1 orang Pembantu Pembina
Pandega
e. Pembina Pramuka sekurang-kurang telah mengikuti Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
0 komentar
Post a Comment