KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
64 TAHUN 1997
TENTANG
PENGGOLONGAN PESERTA DIDIK BERDASARKAN USIA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93,
pada tanggal 12 sampai dengan 13 November 1996 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
telah menyelenggarakan Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan
Pramuka;
2. Bahwa
sebagai pelaksanaan lokakarya tersebut telah disampaikan laporan pelaksanaan
dan rekomendasi lokakarya, dan berkenaan dengan itu perlu mengukuhkan hasil
lokakarya tersebut;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93;
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Rekomendasi Lokakarya Penggolongan Peserta
didik Dalam Gerakan Pramuka;
2. Saran
Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N
:
Menetapkan :
Pertama : Penggolongan usia peserta didik dalam Gerakan Pramuka tetap
seperti yang berlaku sekarang ini, sebagaimana tercantum dalam ayat (2) Pasal
36 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yaitu :
1.
Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10
tahun;
2.
Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampaidengan
15 tahun;
3.
Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20
tahun;
4.
Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25
tahun.
Kedua : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 21 April 1997
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Ketua,
TTD
H. Himawan Soetanto.
0 komentar
Post a Comment