Friday, 2 May 2014

Penggolongan Peserta Didik Berdasarkan Usia

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 64 TAHUN 1997

TENTANG

PENGGOLONGAN PESERTA DIDIK BERDASARKAN USIA


                                 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang          :    1.  Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93, pada tanggal 12 sampai dengan 13 November 1996 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan Pramuka;
                                 2.  Bahwa sebagai pelaksanaan lokakarya tersebut telah disampaikan laporan pelaksanaan dan rekomendasi lokakarya, dan berkenaan dengan itu perlu mengukuhkan hasil lokakarya tersebut;

Mengingat            :    1.  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                                 2.  Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93;
                                 3.  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Memperhatikan    :    1.  Rekomendasi Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan Pramuka;
                                 2.  Saran Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;


M E M U T U S K A N  :
Menetapkan         :

Pertama                :    Penggolongan usia peserta didik dalam Gerakan Pramuka tetap seperti yang berlaku sekarang ini, sebagaimana tercantum dalam ayat (2) Pasal 36 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yaitu :
1.        Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun;
2.        Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampaidengan 15 tahun;
3.        Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun;
4.        Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

Kedua                  :    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.   
                                                                                        Ditetapkan di           : Jakarta                                                                    Pada tanggal           : 21 April 1997

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
TTD

H. Himawan Soetanto.



0 komentar

Post a Comment