I. PENDAHULUAN
Keberadaan Dewan dalam
Satuan Pramuka merupakan wadah kegiatan Pramuka dalam mengembangkan :
1. jiwa kepemimpinan.
2. kemampuan bermasyarakat, bekerja sama,
tenggang rasa dan hidup bergotong - royong.
3. kemampuan mengadministrasikan kegiatan
satuan.
4. kemampuan hubungan insani dan kehumasan.
5. kemampuan dalam menyusun/perencanaan,
pemrograman, pelaksanaan dan penilaian atas suatu kegiatan.
6. kemampuan jiwa demokratis
II. MATERI POKOK
1. Dewan Satuan Pramuka merupakan perwakilan
dari Barung, Regu, Sangga, Racana.
2. Dewan Satuan Pramuka, dapat dibedakan menjadi:
a. Dewan perindukan Siaga / Dewan Siaga,
terdiri dari
1) Pemimpin Barung Utama sebagai Ketua
2) Para
Pemimpin Barung sebagai
Sekretaris Bendahara,
3) Para wakil Pemimpin Barung anggota.
4) Para Pembina Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina
Siaga bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan
mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
b. Dewan Pasukan Penggalang/ Dewan Penggalang,
terdiri dari :
1) pemimpin regu utama ( PRATAMA ) sebagai
ketua.
2) para
pemimpin regu sebagai sekretaris , bendahara
&
3) para wakil pemimpin regu anggota
4) para Pembina Pramuka Penggalang dan Pembantu
Pembina Pramuka Penggalang bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah,
pembimbing dan mempunyai hak pengambilan keputusan terakhir.
c. Dewan Ambalan Penegak / Dewan Penegak,
Dewan Racana Pandega/ Dewan Pandega, terdiri dari :
1) Ketua Dewan Penegak di pegang oleh
PRADANA dan Ketua Dewan Pandega dipegang
oleh KETUA RACANA.
2) Seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan
seorang bendahara serta beberapa orang anggota dipilih dari para pemimpin wakil
pemimpin Sangga. Sedangkan untuk wakil
ketua Dewan Pandega, sekretaris dan bendahara di pilih dari anggota Racana.
Pembina Pramuka Penegak dan Pembina
Pramuka Pandega tidak duduk dalam Dewan Penegak maupun Dewan Pandega, Pembina
berfungsi sebagai konsultan dan
fasilitator.
d. Dewan Satuan Karya Pramuka ( SAKA )
1) masing - masing SAKA membentuk Dewan SAKA
2) susunan Dewan SAKA sama dengan Dewan Penegak
/ Pandega
3) Dewan SAKA berkedudukan di Kwartir Cabang
3. Dewan Satuan bertugas :
a. Menyusun perencanaan, pemrograman ,
pelaksana program dan mengadakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan.
b. Menjalankan dan mengamalkan semua keputusan
dewan.
c. Mengadministrasikan semua kegiatan satuan.
d. Keputusan Dewan dibuat secara demokratis
4. Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan ialah dewan
yang dibentuk untuk mendampingi Dewan satuan dengan tugas :
a. membahas proses pelantikan seorang Pramuka.
b. membahas proses pemilihan dan pelantikan
pemimpin satuan.
c. membahas tentang pemberian penghargaan atas
prestasi seorang Pramuka.
d. membahas tentang tindakan atas pelanggaraan
Kode Kehormatan Pramuka.
e. membahas tentang rehabilitasi anggota
satuan.
5. Dewan Kehormatan dalam satuan
a. Pada Peridukan Siaga tidak dibentuk Dewan
Kehormatan untuk itu peranan Dewan Kehormatan dibebankan kepada para Pembina
Pramuka Siaga dan Pembantu Pembina
Siaga.
b. Dewan Kehormatan Penggalang, terdiri atas :
1) Ketua di pegang langsung oleh Pembina
Pramuka Penggalang
2) Wakil ketua dipegang oleh Pembantu Pembina
Penggalang
3) Sekretaris dipegang oleh salah seorang
pemimpin regu
4) Anggota dewan kehormatan terdiri dari semua
Pemimpin regu
c. Dewan Kehormatan Penegak, terdiri atas
1) Ketua di pegang oleh PRADANA
2) Wakil ketua, Sekretaris, dan anggota adalah
para pemimpin Sangga dan wakil Pemimpin Sangga.
(3) Pembina
dan para pembantu Pramuka Penegak sebagai penasehat dan pengarah.
d. Dewan Kehormatan Pandega, terdiri atas :
1) Ketua di pegang oleh ketua Racana
2) Wakil ketua, sekretaris, bendahara dan
anggota adalah para anggota Rancana yang sudah di lantik
3) Pembina Pramuka Pandega sebagai penasehat
& pengarah
6. Dalam Gerakan Pramuka disamping kita dapati
Dewan Satuan Pramuka terdapat pula Dewan Kerja Penegak Pandega, sebagai berikut
:
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Ranting
(DKR) berkedudukan di Kwartir Ranting.
b. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Cabang
(DKC) berkedudukan di Kwartir Cabang.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega Daerah
(DKD) berkedudukan di Kwartir Daerah.
d. Dewan Kerja Pramuka Panegak Pandega Nasional
(DKN) berkedudukan di Kwartir Nasional.
7. Dewan Kerja dalam Gerakan Pramuka adalah
badan kelengkapan Kwartir berfungsi
sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola Pramuka
Penegak dan Pandega.
8. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega dipilih
oleh musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (MUSPANITERA)
ditingkat masing - masing yang kemudian disahkan oleh Kwartir.
9. Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega :
a. Susunan Dewan Kerja
1) Ketua
2) Wakil ketua
3) Sekretaris I dan Sekretaris II
4) Bendahara
5) Beberapa anggota
b. Apabila Ketua Dewan Kerja tersebut terpilih
seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua, atau
sebaliknya.
c. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, adalah
ex officio anggota Kwartir sebagai andalan.
III. PENUTUP
Keberadaan Dewan Satuan Pramuka, Dewan
Kehormatan Satuan, dan Dewan Kerja, mentengarai bahwa peserta didik pada proses
pendidikan dalam Gerakan Pramuka berperan sebagai subyek pendidikan.