Monday, 18 January 2016

Cara Mendapatkan NUPTK baru



NUPTK adalah merupakan Nomor Induk bagi setiap Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada semua GTK baik PNS maupun Non-PNS yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal GTK sebagai sebuah Nomor Identitas yang resmi untuk kepentingan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan terkait dengan pendidikan dalam rangka upaya peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Berikut Caranya : 
  1. Operator sekolah melihat Daftar Calon Penerima NUPTK dengan login melalui Aplikasi VervalGTK, http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  2. Operator sekolah melampirkan berkas scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi syarat penerbitan NUPTK baru.
  3. Persyaratan ini akan yang dikirim oleh operator sekolah dan akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Ditjend GTK. Setelah berkas dinyatakan lolos verifikasi dokumen persyaratan, maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK.
  4. Selalu berkomunikasi dengan Operator Seokolah untuk memantau pengajuan proses pengajuan NUPTK baru melalui verval GTK







0 komentar

Post a Comment